SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Polres Gowa bersama jajaran Polsek Bontomarannu menggelar pengamanan kampanye perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Senin (28/09/2020).
Personel Polres Gowa melakukan pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol Tamba Hamid, S.Sos didampingi Kasat Sabhara AKP Al Habsi, SH, Kasat Binmas AKP Akhmad Hamdan, SH, Kanit Dalmas Ipda Haryanto, S.Pd, SH, MM bersama Kapolsek Bontomarannu Iptu H Yuniarso, Kapolsubsektor Pattalassang Iptu Abd. Rasyid, SH, Kanit Intel Aiptu Sahabuddin, Binmas Panaikang Aiptu Syarifuddin, Binmas Paccelekang Aiptu Jamaluddin dan Binmas Desa Timbuseng Bripka Ansyar.
Kampanye yang dilakukan kali ini berbeda dengan kampanye Pilkada sebelumnya, dimana kampanye paslon petahana Bupati Gowa Adnan - Kio pada masa pandemi Covid-19 tidak menggunakan panggung dengan banyak massa tetapi hanya melakukan tatap muka dengan tokoh masyarakat H Suro di Dusun Balang Punia, Desa Panaikang dan selanjutnya kerumah H Malik di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang.
Kemudian calon Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio, S.Sos, MH berkunjung kerumah tokoh masyarakat H Nuntung di Desa Pattalassang dan rumah Haris Dg Tayang di Desa Borong Pa'la'la, Kecamatan Pattalassang.

Pelaksanaan kampanye oleh paslon Cabup dan Cawabup Gowa ini tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah timbulnya cluster baru Covid'19 di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Pattalassang.
Dalam kunjungan ke tokoh masyarakat tersebut, paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa bertujuan untuk mendapatkan dukungan suara pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti sehingga dapat menduduki kembali posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa periode 2020-2025.
Nampak personel yang melaksanakan pengamanan melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada pengendara yang melintas tidak menggunakan masker untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bontomarannu mengatakan, kampanye yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dengan cara tatap muka dan apabila paslon melanggar peraturan akan dikenakan UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif; serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan Pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda," ungkap Iptu H Yuniarso. (*vg)