SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gelar Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar gencar melakukan razia atau sweeping pemakaian masker di wilayah hukumnya seperti pada Selasa (22/09/2020) yang dilaksanakan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan Operasi Yustisi ini diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

"Operasi Yustisi ini pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," terang Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.
"Apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan tindakan fisik berupa push-up, menyapu jalanan, sembari mengingatkan masyarakat apabila saat pelaksanaan Operasi Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker akan dikenakan Perwali No.51 dan 53 berupa denda sebanyak Rp. 100.000," tegas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si. (*)