SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar Operasi Yuridis penggunaan masker di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (20/09/2020) pagi.
Kegiatan diawali dengan melakukan apel gabungan di halaman Kantor Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Gowa Kompol Hj Nursiah selaku Pamen Was sekaligus sebagai pengendali operasi dalam memimpin apel konsolidasi tersebut.
Pada agenda hari ke-5 operasi ini dilaksanakan secara mobile yang dipimpin oleh KBO Sabhara Polres Gowa Iptu Abd. Hakim didampingi Kanit Dalmas 1 Ipda Haryanto, SH, MH.
Lebih lanjut, patroli mobile dimulai dari depan Polres Gowa Jln Syamsuddin Tunru, Jln Wahid Hasim, Jln Mesjid Raya, Patung Massa, Jln Abdul Mutalib Dg Narang, dan bundaran Samata - Hertasning Jln Tun Abdul Razak, dimana setiap titik ditempati oleh semua unsur tim gabungan.

“Dalam operasi ini personel dibekali dengan blangko pelanggaran, yang mana setiap pelanggar akan didata pada blangko tersebut, selanjutnya para pelanggar ini diperintahkan untuk segera membeli masker,” ujarnya.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi penggunaan masker dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru sekaligus menyosialisasikan Perda Kabupaten Gowa No.25 tahun 2020 yang di dalamnya diatur tentang kewajiban penggunaan masker serta sanksi atau denda bagi yang tidak mentaatinya.
Pada kegiatan patroli mobile ini berhasil menjaring setidaknya kurang lebih 100 masyarakat pengguna jalan namun yang tidak memakai masker sekitar 27 orang.
Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut didata dalam blangko pelanggaran dan diberi imbauan serta edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (*vg)