Terjaring Operasi Yustisi Polres Pelabuhan, Warga Tak Bermasker Dihukum Sapu Jalan Hingga Push-up

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sejumlah warga terjaring Operasi Yustisi gara-gara tak memakai masker di wilayah Polres Pelabuhan Makassar. Warga yang terjaring razia itu diberikan sanksi hukuman menyapu jalan hingga melakukan push-up, Sabtu (19/09/2020).

"Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan sosial seperti membersihkan jalan, masjid, push-up hingga denda Rp 100.000 lalu didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.

"Operasi Yustisi 2020 hari ini digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar dengan dibantu anggota TNI, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dishub dan Linmas yang berjumlah 135 personel. Operasi ini dilaksanakan di pusat keramaian seperti Mall, Pasar, Cafe dan Pelabuhan," terang Ipda Burhanuddin Karim.

"Dari razia hari ini, ada 32 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari 8 orang mendapat sanksi push-up, 7 orang membersihkan fasilitas umum, 12 orang mendapat sanksi membeli masker, serta pemberian masker sebanyak 100 lembar," jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)