SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Koramil 06/Bajeng, kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Pasar Rakyat Limbung, Kelurahan Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (16/9/2020) pagi.
Kegiatan Operasi yustisi tingkat Kecamatan Bajeng ini dipimpin Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi, SH, MH, dan beberapa personil Polsek Bajeng serta Koramil 06/Bajeng.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, masih ditemukan masyarakat yang belum mengunakan masker, baik pedagang maupun pembeli di pasar.
"Kami memberikan teguran keras kepada pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up," tegas Kapolsek.
Atas nama Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, SIK, MH, Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH, menerangkan, push up merupakan sanksi sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker. (*vg)