Laksanakan Operasi Yustisi, Kapolsek Tinggimoncong Beri Sanksi Sosial Ke Masyarakat Yang Tidak Pakai Masker

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polsek Tinggimoncong Polres Gowa, dipimpin Kapolsek, IPTU Hasan Fadhlyh, SH, memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, pada pelaksanaan operasi Yustisi hari ketiga, Rabu (16/9/2020).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di kecamatan Tinggimoncong.

Kegiatan Operasi yustisi ini di laksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, tetap menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, agar terhindar dari virus covid-19.

Dalam pelaksanaan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung di berikan sangsi sosial berupa memungut sampah, sit up dan memanjat pohon, untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.

Kapolres gowa, AKBP Boy Fs Samola SIK, MH, berharap apa yang sudah dilaksanakan tersebut, dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat, sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan. (*vn)