SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Puluhan personel Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Damkar, BPBD, dan Dishub gencar melakukan razia untuk mencari warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker, Kamis (17/09/2020).
"Operasi Yustisi atau razia yang sudah berlangsung beberapa hari tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk tetap menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan," kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim.
"Razia atau sweeping penggunaan masker itu sebagai langkah edukasi dan memastikan setiap warga agar menjaga keselamatan dan kesehatan saat beraktivitas di luar rumah pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.
"Dan bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000,- atau membeli masker 10 buah dan apabila tidak sanggup akan diberikan tindakan disiplin berupa push-up," ungkap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)