SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Diduga mengganggu ketertiban umum di jalan raya, sebanyak 12 orang Pengamen dan Pak Ogah diamankan tim gabungan Personel Piket Fungsi Polres Gowa, Selasa (15/09/2020).
Pengamen dan Pak Ogah tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di lampu merah perbatasan Makassar-Gowa Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Ipda Haryanto SH, MM sebagai Perwira Pengawas Piket Polres Gowa saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk operasi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum khususnya di jalan raya.
"Sebanyak 12 orang kami amankan saat gelar operasi ini mereka rata-rata dibawah umur dan bekerja sebagai Pengamen dan Pak Ogah," terangnya.
Kedua belas Pengamen dan Pak Ogah tersebut kini diamankan di Polres Gowa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi melakukan aktifitas yang sama karena dapat membahayakan diri dan pengguna jalan.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi menuturkan, wilayah Kabupaten Gowa harus bebas dari premanisme dan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Mereka ini sangat membahayakan dirinya serta pengendara di jalan dan kegiatan mereka sangat mengganggu ketertiban umum, oleh karena itu kita amankan mereka dan melakukan pembinaan agar tidak lagi turun ke jalan melakukan hal tesebut," tegas Boy. (*rm)