SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Kapolsek Barombong Polres Gowa AKP Rusdi R Tata didampingi Ka Jaga Aipda H. Syahrul melakukan imbauan dan sosialisasi Protokol Kesehatan terkait penanggulangan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di PT Megah Mitra Gas, Kamis (10/09/2020) siang.
Pengecekan penerapan Protokol Kesehatan untuk kali ini menyasar di PT Megah Mitra Gas di Kalukuang, Tinggimae, Kecamatan Barombong atau tempat yang banyak aktifitas warganya untuk memberikan imbauan Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Perda 25/2020 untuk mewajibkan para pekerjanya agar pakai masker.
Nampak Kapolsek Barombong AKP Rusdi Rahim mengimbau kepada para pekerja di pengisian gas PT Megah Mitra Gas di Kalukuang agar tetap wajib memakai masker serta memperhatikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan virus Corona.
"Ayo semuanya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari ditempat kerja dan menjaga jarak atau physical distancing saat bekerja atau lagi berkumpul dan jangan lupa wajib pakai masker," pesan Kapolsek.
Tak hanya itu, Kapolsek Barombong bersama anggotanya juga memberikan penegasan bahwa Perda Wajib Memakai Masker sudah digelar di Kabupaten Gowa dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi berupa denda serta sanksi sosial.
Julianto ditempat terpisah mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kapolsek dan Kanit memberikan imbauan serta sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dan Perda Wajib Memakai Masker dan harapannya agar kerja sama ini lebih ditingkatkan lagi.
Kapolsek AKP Rusdi berharap dengan kegiatan rutin sosialisasi kepada masyarakat akan menumbuhkan kesadaran warga masyarakat Kabupaten Gowa khususnya Barombong untuk bersama melawan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan mendukung Perda Wajib Memakai Masker. (*rm)