KPU Lutra Laksanakan Bimtek Pencalonan Pilkada

SOROYMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk Calon Perseorangan, pada Pilkada serentak 23 September 2020, di Aula hotel Bukit Indah, Masamba Kabupaten Luwu Utara(Lutra) dari tanggal 3-5 Februari 2020.

Bimtek pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil diselenggarakan 12 Kabupaten/Kota di Sulsel yang akan mengikuti Pilkada serentak, 23 September 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Provinsi Sulsel komisioner divisi data, Uslimin, divisi teknis Asram Jaya, para sekretariat KPU Provinsi, Polres Lutra dan Ketus KPU Lutra Syamsul Bachri.

Komisioner Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan, kegiatan ini lebih kepada mengajarkan seluruh perangkat di KPU se-Sulsel tentang tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Kami mengharapkan, setelah pelaksanaan bimtek ini teman-teman di KPU Lutra dapat memahami mekanisme dan tata cara pencalonan," jelasnya.

"Yang kita jelaskan saat ini soal bagaimana pencalonan untuk calon perseorangan,” ujarnya pada media ini, Selasa(4/2/2020)

Setelah ini, seluruh peserta bimtek dapat menyampaikan kembali kepada perangkat di bawahnya agar paham dengan tata cara yang ada.

Begitupula sosialisasi kepada pasangan calon, kata Asram Jaya, juga harus disampaikan dan dikoordinasikan. Meskipun pengumuman sudah lebih dahulu disampaikan sebelumnya. Terutama, bagi calon perseorangan yang memang benar-benar akan maju mencalonkan diri. Pencalonan akan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020.

"Dalam prosesnya, nanti para calon harus mengutus Liaison Officer (LO) untuk mendalami apa yang harus mereka lakukan dalam memenuhi syarat pencalonan yang diminta dalam Silon.

"Seperti, perlengkapan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan, data calon dan dukungan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan, serta pencalonan dari Partai Politik dan pendaftaran calon,"tuturnya, seraya menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah dukungan hanya diberikan kepada pasangan calon perseorangan dan pendukung wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir dan atau daftar penduduk pemilih potensial pemilu.

Tentu saja, tegas Asram Jaya, setiap Kabupaten dan Kota memiliki jumlah syarat dukungan yang berbeda. Dengan aplikasi Silon ini meminimalisir atau bahkan meniadakan data ganda dan data yang mengada-ngada. Sebab, selain melalui aplikasi Silon, verifikasi faktual juga akan dilaksanakan oleh KPU.

“Nanti kan mereka menginput satu persatu nama pendukung calon dalam aplikasi. Nah, nantinya setelah sudah masuk semua, maka akan diprint seluruh inputannya untuk disampaikan kepada kami. Dari itu semua, tidak akan ada data ganda lagi,"jelasnya.

Untuk syarat dukungan, lanjutnya, merincikan bahwa berdasarkan regulasi untuk pencalonan, jika melalui Partai Politik yakni 20% dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ada dapat juga 25% dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah tersebut.(yustus)