Sikapi Tegas Informasi Warga, Satuan Narkoba Polres Gowa Bekuk Enam Sindikat Peredaran Narkoba


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Satuan Narkoba Polres Gowa menyikapi dengan tegas informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa, dan ini dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak enam pelaku pada tanggal 13 November 2019.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, baik pengedar maupun pemakai narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Kasubag Humas AKP Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26.57 gram narkotika jenis sabu.

“Para pelaku ini ditangkap dilokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dan Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar,” tambah Tambunan.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara memesan langsung via telepon, lalu sabu di over kepada rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” terang Tambunan.

“Para pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba dan 2 diantaranya adalah residivis, serta 2 diantaranya pula anak dibawah umur,” tambah Kasubag Humas.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, SIK, MH mengimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini dapat dijadikan edukasi kepada para orang tua maupun masyarakat untuk tidak mencoba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (*rm)