SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Sehubungan dengan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa simpatisan Calon Kepala Desa Bonto Bulaeng No.3 Iksar Rais dengan cara melempar Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan Kantor Desa Bonto Bulaeng yang mengakibatkan kerusakan kedua kantor tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud menyesalkan kejadian tersebut, serta menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud melalui Paur Humas Ipda Malkadri Ibrahim menyampaikan bahwa peristiwa perusakan dilakukan sesaat setelah personil BKO Polres menjemput Kotak Suara TPS 3 yang disimpan di Kantor Camat Pasimasunggu Timur.
Malkadri menyebutkan bahwa upaya paksa dilakukan setelah Polres Kepulauan Selayar melakukan upaya persuasif. Tidak hanya setelah terjadinya kisruh bahkan sebelum pemungutan suara Pilkades dilaksanakan.
"Sebelum dilakukan Upaya Paksa, Kapolres Kepulauan Selayar menghubungi langsung saudara Iksar Rais. Bahwa akan dilakukan penjemputan Kotak Suara dan Iksar Rais dipersilahkan untuk ikut serta menyaksikan, bahkan ia diajak untuk ikut serta membawa kotak suara tersebut hingga ke Polres dan setelah ada keputusan akan dibuka bersama pihak terkait dan yang bersangkutan dapat menyaksikan langsung," kata Ipda Malkadri, Kamis (12/12/2019).
Lebih lanjut, Ipda Malkadri Ibrahim menuturkan, untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pilkades, Kapolres Kepulauan Selayar bahkan mengantar langsung kotak suara hingga ke Pulau Karumpa Pasilambena. Di setiap kecamatan sebelum penyerahan kotak suara diadakan komitmen siap terpilih dan siap membangun yang dilakukan di semua kecamatan yang melaksanakan pilkades serta dihadiri oleh calon kepala desa.
Sehubungan dengan dugaan adanya pemilih dari luar desa, Ipda Malkadri menuturkan bahwa terduga oelaku saat ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Bahkan Panitia Pilkades di Desa Bonto Bulaeng juga sudah dilakukan pemeriksaan. (UH)