SOROTMAKASSAR -- Jeneponto.
Legislator Provinsi Sulsel asal Jeneponto dari Fraksi PAN, Syamsuddin Carlos, jadi nara sumber Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Lingkungan Ujungloe, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (03/11/2019).
Turut hadir Lurah Biringkassi, Ahmad Faisal, SE selaku aktivis Demokrasi Jeneponto, tokoh agama dan elemen masyarakat Kelurahan Biringkassi lainnya.
Syamsuddin Karlos pada kesempatan itu mengatakan, ada 3 hal penting dalam perda ini yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Dia berterimakasih kepada masyarakat Kelurahan Biringkassi atas kehadirannya di acara sosialisasi ini, pertanda bahwa keingintahuan tentang Perda ini sangat tinggi.
Dia berharap kehadiran perda ini, masyarakat yang hadir dapat menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat luas.
"Sehingga apa yang dibuat oleh anggota legislatif betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkas Syamsuddin. (arman)