SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kejaksaan Negeri Selayar telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Bonea, yakni HST (Konsultan Perencana), SAY (Pejabat Pembuat Komitmen), dan R (Konsultan Pelaksana)," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH, Kamis (26/09/2019) siang.
Juniardi menjelaskan, penanganan kasus ini mulai dari penyelidikan tahun 2018 dan penyidikan awal 2019. "Alhamdulillah, sekarang sudah penetapan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 479.426.857.39," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali, baik tersangka maupun saksi-saksi lainnya. Dan jika sudah mendapatkan dua alat bukti lain yang memenuhi, pihaknya dapat meningkatkan untuk penetapan tersangka baru.
"Setelah kami konsultasi dan memakai ahli fisik, mereka menemukan permasalahan di volume baja," pungkas Kasi Pidsus.
Sementata itu, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Triyo Jatmiko, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan pasar rakyat Bonea ini.
"Penahanan tersangka di tahap penyidikan itu selama 20 hari, dan dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2019, dan itu dapat diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari," ucap Jatmiko.
Kasi Intelijen memaparkan, penahanan pertama ini berdasarkan surat perintah nomor 46/P.4.28/FD.1/09/2019 tertanggal 25 September 2019. Dan penahanan tersebut dimulai pada tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019. (Ucok Haidir)