Pengadaan Lampu Jalan Belum Ada Kejelasan, Mantan Kadis PMD Selayar Diminta Bertanggung Jawab


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Anggaran pengadaan lampu jalan umum tenaga surya atau solar cell yang tertuang pada APBD Desa tahun 2019, tidak jelas pelaksanaannya di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar,

Mantan Kepala Desa (Kades) Patilereng Selayar Saharuddin Arif mengatakan kepada media ini Sabtu (14/09/2019), umumnya pembayaran pengadaan barang tersebut telah di setorkan melalui Kadis PMD Selayar yang saat ini jadi mantan Kadis PMD Andi Irsan.

"Untuk pembangunan PJU solar cell 2 set @Rp 20.000.000 dengan total Rp 40.000.000. Namun sampai saat ini barang belum ada padahal hanya janji dua atau tiga hari, setelah pembayaran diserahkan maka barang akan ada sampai ke desa," katanya, 

Pasalnya, masalah ini telah di tangani oleh pihak Tipikor Polres Selayar dikarenakan oknum mantan Kadis PMD Selayar tersebut tidak lagi jelas keberadaannya dimana dan hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.

Saharuddin mengaku bahwa dana terebut telah di ambil oleh Irsan dari Pemerintah Desa dan
sekarang Inspektorat Kabupaten menganggap ini temuan dan wajib dikembalikan sekarang.

Karena meski bagaimanapun, lanjutnya, kerugian desa wajib di selesaikan dengan dua alternatif seperti melaksanakan pengadaan barang PJU tersebut, atau  mengembalikan uang pengadaan PJU ke rekening kas desa.

"Semoga hal seperti ini dapat jadi pelajaran buat kami semua bagi pejabat desa yang bodoh kurang faham dengan hukum. Dan sesungguhnya  gampang di perintah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan," tuturnya.

Untuk itu sebagai pejabat pembina desa, semoga ini cambuk perbaikan sistem pemerintahan desa di Kepulauan Selayar kedepannya.

Dan dia berharap semoga Irsan dapat ditemukan dan hukum bisa berjalan dan beliau dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang menyebabkan kerugian desa.

"Atau kerugian pribadi kepala desa dan bendahara desa
terkait dengan tanggungjawab selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, wajib bagi kami untuk mengganti kerugian Desa akibat dari timbulnya persoalan ini," jelasnya. (UH)