SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Inspektorat Kabupaten akan bersikap tegas dalam menerbitkan rekomendasi bebas temuan, bagi mantan kades yang punya masalah yang tidak terselesaikan, jika masih maju untuk Calon Kepala Desa (Cakades), dalam Pemilihan Kades serentak yang akan dilaksanakan Desember 2019.
Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar, H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH, saat ditemui di kantor Inspektorat, Jalan Mangga, Benteng, Selasa (27/08/2019) kemarin.
“Sesuai dengan aturan, jika calon Kades bersangkutan ada temuan, maka itu dipastikan tidak dapat rekomendasi bebas temuan,” kata Inspektur.
Wakil Bupati, selaku Ketua Tim tindak lanjut Kabupaten, juga tidak akan menandatangani surat bebas temuan tersebut, jika tidak ada laporan dari bagian Hukum Setda, yang sebelumnya dari permohonan Calon di Desa terus ke Camat.
Hal senada, Inspektorat juga tidak akan langsung mengeluarkan surat bebas temuan, jika calon atau mantan Kades yang bersangkutan, pada periodenya ternyata ada catatan temuan.
“Inspektorat juga harus mengawal harapan pimpinan tertinggi, Bupati dan Wakil Bupati, bahwa jika seseorang mantan Kades dan masih mencalonkan diri sebagai calon Kades, maka dia harus zero temuan,” tutup Kepala Inspektorat Kabupaten, H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH. (Ucok Haidir)