SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yakni Masjid, Mushollah, Gereja, Sekolah Agama dan tanah wakaf di Bumi Lamaranginang akan bersertifikat.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi (rakor) Rencana Bantuan Persertifikatan Rumah Ibadah dan Sekolah Agama untuk Tahun Anggaran 2019 di Command Centre, Kamis (22/08/2019).
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Baharuddin Nurdin, Kepala Dinas Perkimtan Syamsul Syair, para Kadis dan para Kepala Bagian (Kabag).
Dalam rakor tersebut Bupati perempuan pertama di Sulsel ini, sejak masih Wakil Bupati Lutra bersama Arifin Junaidi kala itu menjadi perhatian serius untuk rumah ibadah disertifikatkan tanah yang sudah diwakafkan.
Terus terang, kata Bupati Indah Putri Indriani, kepedulian kita pada legalitas rumah-rumah Ibadah masih cukup rendah.
Selain itu soal legalitas rumah ibadah, Indah tak menginginkan Agama masuk dalam pusaran politik, jadi kita inginkan untuk segera menyelesaikan legalitas rumah ibadah, agar nantinya rumah ibadah tidak dipolitisasi, biarkan Agama menjadi payung dalam menjalani kehidupan kita.
Indah menambahkan, segera selesaikan sejauh tak melanggar regulasi serta tugas pemerintah memastikan umat beragama di Lutra ini 'legal' didalam rumah ibadahnya.
Para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades)di Bumi Lamaranginang ini diharapkan membantu agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.
Bupati Lutra Indah Putri Indriani mengatakan, seluruh aset umum harus memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
"Camat, Lurah dan Kepala Desa nantinya, harus membantu rumah ibadah, tanah wakaf untuk dibuatkan sertifikat oleh BPN. Jika tidak memiliki Sertifikat Tanah, potensi terjadinya sengketa sewaktu-waktu dapat saja terjadi," beber Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Muh Asdar menuturkan, yang paling penting disiapkan selain data rumah ibadah adalah akta tanah Wakaf sebagai bukti otentik.
"Karena Pemkab Lutra akan terus mempercepat Setifikasi Tanah Wakaf dan rumah ibadah demi kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan target ini perlu upaya kita bersama," jelas Asdar.
Asdar menambahkan, sesuai arahan dan petunjuk Bupati, kita akan mendahulukan atau memprioritaskan rumah ibadah Masjid, Gereja dan Kuil serta sekolah-sekolah Agama. (yustus)