115 Narapidana Terima Remisi Umum, 3 Narapidana Dinyatakan Bebas di Rutan Makale


SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Upacara Peringatan HUT ke-74 RI dirayakan warga binaan Rutan Kelas IIB Makale yang dihadiri Wakil Bupati dan Forkopimda serta para Narapidana yang ada dalam Rutan Kelas IIB Makale, Tana Toraja, Sabtu (17/08/2019).

Dalam peringatan Proklamasi, sebanyak 115 narapidana binaan Rutan Kelas IIB Makale menerima remisi umum HUT RI ke-74 dan 3 narapidana lainnya bebas setelah mendapat remisi Proklamasi tahun 2019.

Ketiga narapidana yang mendapat remisi bebas, masing-masing Yulius Palinggi masa hukuman 3 tahun, bebas bersyarat setelah mendapat remisi 3 bulan.

Kemudian, Yulius Martinus kasus cukai dengan masa hukumannya satu tahun, bebas setelah terima remisi cuti satu bulan.

Selain itu juga Rian Rinaldi kasus narkotika hukuman 1 tahun, bebas setelah terima remisi cuti satu bulan.

Wakil Bupati Victor Datuan Batara bertindak selaku Inspektur Upacara.

Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung dalam upacara peringatan HUT RI juga menyerahkan surat remisi kepada narapidana dan warga binaan.

Remisi yang diterima 115 orang warga binaan Rutan Makale merupakan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

“Remisi umum ini merupakan hak semua narapidana, namun demikian tentu ada klasifikasi yang harus dipenuhi, salah satunya harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta sudah menjalani hukuman diatas 6 bulan,” kata Luther Toding Patandung.

"Atas pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan, dan sebagai momentun intropeksi diri mereka selama menjalani hukuman dalam Rutan Makale," harapnya. (eman)