Sebanyak 55 Narapidana Rutan Kelas II B Selayar Dapat Remisi 


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan momen bahagia bagi sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasalnya, dari 155 warga binaan Rutan, sebanyak 55 Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT ke-74 RI. Penyerahan remisi dilaksanakan secara resmi pada Sabtu 17 Agustus 2019.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Dr. H. Zainuddin, SH, MH yang saat penyerahan menyampaikan pidato seragam Menteri Hukum dan HAM RI.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Selayar, Dedi Setiawan, BC.Ip, SH, jumlah remisi yang diberikan kepada 55 narapidana tersebut berbeda-beda. Dari keseluruhan remisi itu, 1 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanannya tersebut.

Ia menjelaskan, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Beberapa hal yang menjadi faktor penentuan pemberian remisi adalah berkelakukan baik selama menjalani pidana, dan disiplin sehingga dapat berperan aktif serta dapat diterima di masyarakat. (Ucok Haidir)