SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2019, sebanyak 43 Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayat telah berakhir masa jabatannya dan diganti dengan Penjabat Sementara (Pjs) sesuai Surat Keputusan (SK).
SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Kabag Humas Protokol Setda, melalui Kasubag Pemberitaan Humas, Mursalim, sewaktu ditemui di kantor Bupati, Rabu (14/08/2019), membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H. Muh. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang," kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (Ucok Haidir)