Dinas PMD Selayar Tidak Tahu Pasti Jumlah Desa Belum Pasang Baliho Transparansi ADD 2019


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Banyak desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memasang baliho Alokasi  Dana Desa (ADD). Padahal, informasi ini penting dan telah diwajibkan Menteri Desa. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga tak mengetahui berapa jumlah desa yang sudah memasang dan belum memasang baliho transparansi desa pada tahun 2019 ini. 

Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke Plt. Kadis PMD Selayar, Irwan Baso, S.STP pada Jumat (09/08/2019) yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui desa mana saja yang belum memasang. Namun diakuinya masih banyak yang belum atau tidak memasang baliho transparansi ini. 

"Terkait mengenai transparansi melalui baliho di desa, kami sudah sampaikan kepada desa-desa, agar segera membuat dan memasang di masing-masing desa," jelas Irwan Baso.

"Yang belum mungkin akan segera menyusul dan sebagian sudah ada yang memasang dan akan ditindaklanjuti kembali melalui persuratan," sambungnya kepada media ini. 

Lanjut Irwan Baso, kalau jumlahnya kami belum tahu pasti, tapi surat itu isinya penekanan kepada seluruh kepala desa untuk segera memasang baliho dan akan ditembuskan ke masing-masing Camat untuk membantu memantau desa yang ada di wilayah masing-masing.

"Terkait sanksi tidak ada. Cuman hal ini kami anggap penting agar masyarakat tahu apa yang akan dilaksanakan oleh desa pada tahun ini," tandasnya.

Sementara itu, Syahrir IS, pemerhati pembangunan Selayar dalam sebuah perbincangan dengan wartawan, Jumat (09/08/2019) juga menyayangkan apa yang saat ini berlaku di Selayar dalam tatanan pemerintahan desa.

Pasca kejadian Kadis PMD yang telah dicopot, banyak hal kemudian mencuat di pemerintahan desa dan menjadi buah bibir yang tentu saja memalukan jajaran pemerintah desa.

Seyogyanya pemerintah dalam hal ini Dinas PMD wajib melakukan konsolidasi aktif, membicarakan bengkalaian keuangan desa yang nyaris pasti akan mencuat ke kepermukaan, pasca banyaknya kades yang habis masa jabatan pada 13 Agustus ini. Dan ini menjadi PR bagi lembaga dan Institusi yang terkait dengan pengawasan dana desa.

"Mungkin tidak dipasangnya baliho transparansi itu karena takut ketahuan jumlah anggaran yang dikelola. Kalau tidak ada ketakutan, kenapa harus disembunyi dan tidak dipasang ?," ujarnya.

Kenyataannya sekarang, masih banyak yang belum juga memasang baliho di desanya, dan ini diakui oleh Kadis PMD.

"Perlu diingat baliho desa itu berfungsi sebagai bentuk penyampaian informasi dan publikasi sekaligus transparansi penggunaan anggaran desa. Sehingga masyarakat dapat melihat penggunaan dana desanya,” ungkap Syahrir.

Bahkan hal itu menurut Syahrir diatur dalam Permendes Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku..

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dana desa, diminta pro aktif dalam menerima informasi mengenai dana desa dan diminta melakukan investigasi bila menerima sekecil apapun informasi tentang dugaan penyimpangan dana desa.

"Jangan malah penginformasinya yang diburu untuk membuktikan kebenaran informasinya, tapi ada baiknya bereaksilah menyikapi informasi tersebut," kunci Syahrir. (Ucok Haidir)