SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Kapuskeswan) untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 dalam hal pemotongan hewan qurban.
Pemeriksaan kesehatan hewan (keurmaster) qurban bertujuan untuk mengetahui masalah kesehatan (ante mortem) sebelum dilakukan pemotongan dan sesudah pemotongan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lutra, Hj.Adriyani Ismail kepada media ini, Selasa (06/08/2019), bahwa Perda Lutra itu tentang perubahan atas Perda Luwu Utara Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, terkhusus retribusi pemeriksaan hewan ternak, sebelum dan sesudah dipotong.
Berdasarkan Perda tersebut besaran tarif retribusi pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong, yakni Rp 20.000/ekor.
"Ini kita berharap Kapuskeswan berkoordinasi dengan para Camat, Lurah, Kades, KUA, Imam Desa dan Penyuluh Peternakan di wilayah binaan (wibi) masing-masing untuk memastikan pelaksanaan Perda tetap berjalan," tutur Adriyani Ismail.
“Untuk memastikan ternak yang mau dipotong itu sehat, kita sudah lakukan pengambilan sampel darah, hati, limpah, ginjal dan paru serta jeroan lainnya untuk diuji di laboratorium, untuk mengetahui jangan-jangan ternak itu berpenyakit Antraks," tambah Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ini yang penting karena penyakit yang paling bahaya adalah antraks,” tegas Adriyani Ismail.
Adriyani pun mengimbau agar masyarakat yang memiliki sapi qurban agar tetap memegang kartu kesehatan hewan kurbannya masing-masing. "Dan menunjukkan kartu tersebut kepada para petugas saat akan mengambil hewan kurbannya," pungkasnya.(yustus/frans)