SOROTMAKASSAR -- Takalar.
Lelaki Surya Dewangga alias Uya bin Sibali SH, SE (21), tukang AC beralamat Jln Muh. Tahir No.26 Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama perempuan Nurmiftahul Jannah alias Mita binti Bulusari Dg Lalang (22), penjaga warung berdomisili Jln Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, terpaksa diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka pelaku berlainan jenis ini dilakukan oleh personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta, SH, Jumat (07/12/2018) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Sandi, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Sumber di Polres Takalar menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka diawali dengan penggeledahan badan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Uya berboncengan Mita. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dipegang tersangka Surya Dewangga.
Mendapatkan barang bukti narkoba itu, petugas langsung mengamankan dan menggiring kedua tersangka ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 1 buah HP merek Hammer dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hijau bernomor polisi DD 2345 VO. (ht/ndut)