SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Gowa utamanya di wilayah Kecamatan Sombaopu, terkendala dengan personil baik dari KPU maupun Bawaslu.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto kepada SorotMakassar, Selasa (04/12/2018) mengakui, kurang personil khususnya di Sombaopu tidak sebanding dengan banyaknya APK yang dipasang di sembarang tempat.
Para calon legislatif (Caleg) katanya hanya menyuruh dan menyewa orang yang tidak tahu aturannya. Akibatnya, mereka memasang di sembarang tempat utamanya menempel di pohon dengan menggunakan paku.
"Khusus pemasangan yang dilarang seperti halaman tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas negara, lembaga pendidikan dan jalan protokol.
"Apabila ada APK yang ditemukan langsung ditertibkan karena merupakan pelanggaran berat," tegas Juanto. (alfian)