Polsek Liukang Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Pangkep

SOROTMAKASSAR -- Pangkep. Aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengeboman ikan di wilayah hukum Polres Pangkep, tepatnya di perairan laut sekitar Pulau Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Minggu (02/12) sore pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pengeboman ini berawal saat personil Polsek Liukang Kalmas sedang melaksanakan patroli laut rutin di wilayah perairannya. Tiba-tiba ada seorang nelayan menginformasikan adanya pelaku bom ikan yang sedang melakukan kegiatan pengeboman di perairan laut sekitar Pulau Dewakang.

Berbekal informasi dari nelayan itulah, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku, lelaki berinisial HO sedang menata ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan. Dan setelah digeledah didalam kapal, ditemukan ikan dan pupuk Amonium Nitrat (bahan pembuat Bom Ikan).

Petugas sita kapal yang digunakan melakukan pengeboman ikan.

Dengan temuan itu, petugas Polsek Liukang Kalmas yang meluncur ke lokasi, langsung mengamankan tersangka dan kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pulau Kodingareng tempat tinggal pelaku. Alhasil, berhasil diamankan pula barang bukti berupa 1 buah kapal, ikan setengah peti beserta pupuk Amonium Nitrat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono yang dihubungi via telepon selulernya, menyatakan sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres Pangkep dan jajarannya dalam penangkapan ini, serta tidak pernah memberikan ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan laut.

"Menangkap ikan menggunakan bom, itu dapat merusak ekosistem laut dan semua yang Ada disekitarnya.Tidak hanya terhadap ikan yang diburu, terumbu karang hingga ikan yang masih kecil dapat mati terkena ledakan bom", pungkas Jenderal berbintang dua tersebut. (ht)