Pulau Jampea Sasaran Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Pulau Jampea yang memiliki dua wilayah kecamatan yaitu Pasi'masunggu dan Pasi'masunggu Timur serta mempunyai 13 desa telah menjadi sasaran Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepulauan Selayar pada 17-18 Juni 2019 ini.

Salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak yang kerap kali menjadi korban kekerasan dan trafficking dibeberapa daerah di Indonesia.

Disamping itu, juga akan dapat memberikan pemahaman dan wawasan serta kesadaran masyarakat, membangun partisipasi masyarakat dengan aparat pemerintah setempat dalam melakukan tindakan masif dan pro aktif dalam mengatasi secara dini terhadap perilaku kekerasan, baik perempuan maupun anak.

Juga dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam menjalin kerjasama Dinas P3AP2KB khususnya pada pelayanan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan melibatkan seluruh stakehokder didaerah ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P3AP2KB Kepulauan Selayar, Drs Ahmad Syaifuddin, MM dalam sambutannya dihadapan Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat umum menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah melahirkan dampak negatif yang luas, tidak hanya dirasakan oleh korban tetapi dianggap sangat berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sebuah keluarga.

"Kekerasan itu seringkali didapati dalam lingkungan rumah tangga disamping dilingkungan publik dan suatu komunitas tertentu. Kadang tindakan kekerasan ini tidak hanya menimbulkan kekerasan fisik namun juga pada kekerasan psikis, seksual dan penelantaran terhadap anak," imbuh Syaifuddin.

Selain faktor kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sering ditemukan adanya pembagian harta warisan yang tidak memperoleh hak yang sama. Diantaranya perebutan harta dan hak waris pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

"Karena itu, untuk meminimalisir persoalan seperti ini diperlukan adanya layanan yang meliputi layanan medis, psikologis dan bantuan hukum. Sehingga Pemerintah Kepulauan Selayar melalui Dinas P3AP2KB telah menyediakan layanan pengaduan akan tetapi layanan ini belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal akibat belum dilakukannya sosialisasi kepada publik," katanya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 17-18 Juni 2019 di dua ibukota kecamatan di Pulau Jampea yaitu Benteng Jampea ibukota Kecamatan Pasi'masunggu dan Ujung Jampea ibukota Kecamatan Pasi'masunggu.

Dalam sosialisasi ini, Ahmad Syaifuddin didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Kepala Seksi Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak serta sejumlah stafnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)