SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara (Lutra) Tafsil Saleh menegaskan, bagi ASN yang malas masuk kerja ada Peraturan Pemerintah tahun 2019 yang mengikat. Hal ini disampaikannya usai mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu (01/06/2019).
Sekda Lutra memaparkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS atau ASN, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS itu.
Menurut Sekda Luwu Utara, Tafsil Saleh, PP Nomor 30 Tahun 2019 ini membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas.
Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.
“Yang dimaksud penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah(PP) nomor 30 tahun 2019 ini, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” jelasnya.
Penilaian Kinerja PNS, lanjut Tafsil Saleh, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas, perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan dan penilaian kinerja, tindak lanjut, serta sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
"Dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran dan SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengkoordinasikannya, begitu bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini," ungkapnya.
Serta untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja tersebut. (yustus)