Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros Bekuk Pengedar Narkotika di Kamar Hotel Transito

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi, SH bersama Dantim Opsnal Bripka Fian Donal, SH, berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika, Sabtu (18/05/2019) sore sekitar pukul 16.30 Wita.


Tersangka atas nama lelaki Andi Ishak Sessu alias Bayu (30) warga Jln Sultan Abdullah Raya No.115 Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini, diringkus aparat kepolisian di kamar Hotel Transito, Jln Poros Makassar-Maros, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,54 gram, beberapa buah sachet kosong, 1 buah kompor, 1 unit HP merek Nokia, uang tunai Rp 250 ribu, 1 pack cottonbud, dan 1 buah korek gas.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka Andi Ishak Sessu mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seorang lelaki berinisial AC yang berdomisili di Kota Makassar. Usai diinterogasi, tersangka bersama barang buktinya digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)