Victor Datuan : Ranperda Tana Toraja Tidak Bermaksud Melarang Warga Memelihara Ternak

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara menegaskan, masyarakat jangan salah sangka terkait Konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tana Toraja soal Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tana Toraja, Kamis (16/05/2019).


Victor mengatakan, salah satu pasal dalam Ranperda itu mengatur mengenai tertib pemeliharaan ternak di dalam kota. Hal itu, bukan bermaksud melarang warga memelihara ternak, terutama babi, melainkan bertujuan menata kandang-kandang ternak milik warga agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat di sekitarnya.

Victor menjelaskan, kondisi Kota Makale yang terdapat banyak kandang ternak piaraan jika tidak tertata dengan baik bisa berdampak bagi lingkungan dan menimbulkan penyakit.

Victor menyebut kondisi kota harus tertata dengan rapih dan bersih apalagi sebagai ikon daerah pariwisata sehingga kandang ternak yang ada di dalam wilayah kota Makale diharapkan untuk direlokasi.

“Bukan maksud melarang untuk memelihara ternak, tapi kita harap bisa dipindahkan. Ini masukan dan harapan warga dalam konsultasi publik, terutama di Kelurahan Bombongan, Pantan, dan Tondon Mamullu,” jelas Victor kepada media ini Jumat (17/05/2019).

Sementara itu, anggota DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe mengatakan, pada Pasal 56 tentang tertib pemeliharaan ternak berbunyi, setiap orang pemilik ternak wajib mengandangkan dan atau mengikat ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum, kelestarian lingkungan, dan dapat mengganggu keselamatan lalu lintas serta pejalan kaki.

Kristian menjelaskan, di Ranperda tidak diatur khusus soal ternak babi, sehingga relokasi itu hanya sifatnya masukan dari masyarakat dalam Konsultasi Publik Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang saat ini sedang dibahas di DPRD Tana Toraja dan sudah dilakukan Uji Publik terhadap Ranperda tersebut pada Kamis (16/05/2019).