SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Polres Luwu Utara (Lutra) menggelar Operasi Keselamatan 2019 selama 14 hari. Ada 9 (sembilan) jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditertibkan.
Apel Operasi Keselamatan 2019 dipimpin Kapolres Luwu Utara AKBP Boyke FS Samola, digelar di halaman Mapolres Luwu Utara, Masamba, Senin (29/04/2019).
"Pada kesempatan Operasi Keselamatan 2019 ini, kami prioritaskan kegiatan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas) yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri, khususnya Polantas. Di samping itu untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi yang tertib," ucap Boy panggilan akrab Kapolres Luwu Utara.
Operasi Keselamatan 2019 akan menertibkan 9 jenis pelanggaran. Boy menjabarkan 9 poin pelanggaran lalu lintas tersebut seperti menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, dan tidak menggunakan helm berstandar nasional.
Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur, mengemudikan kendaraan diatas kecepatan maksimal, tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart, serta kendaraan bermotor bak terbuka yang mengangkut orang.
"Tujuan operasi, pertama meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Kedua, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Ketiga, menurunkan tingkat korban kecelakaan lalu lintas. Dan keempat, menambah kepercayaan Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas," ungkap Boy.
Dalam apel tersebut, seluruh personil Lalu Lintas hadir. Operasi itu sendiri akan berlangsung selama 14 hari. "Operasi ini dimulai hari ini sampai 14 hari ke depan," pungkas Boy. (yustus)