Gakkumdu Selayar Proses Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Petahana AS Dapil 4

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Caleg Petahana (incumbent) dari partai PKS berinisial AS beredar kabar batal menduduki kursi DPRD Kepulauan Selayar atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum As dari Partai PKS.

Hal ini dibenarkan oleh Kordiv PHL (Koordinasi Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga) Bawaslu Selayar, Abdul Kadir, pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di ruang pola kantor Bupati, Senin (29/04/2019).

Ia mengatakan, saat ini Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang memproses kasus dugaan politik uang di Dapil 4 dari partai PKS berinisial AS.

"Gakkumdu (Polisi dan Bawaslu, red) sudah menuju ke pulau dalam rangka adanya dugaan politik uang yang dilaporkan Sukran," ujar Abdul Kadir.

Ia juga menjelaskan Kejaksaan tidak sempat ikut karena personilnya yang kurang.

"Laporan yang diterima Bawaslu ada bukti berupa uang dan video penerima dan pemberi, selain itu di video tersebut ada yang menyaksikan pemberi dan penerima," ungkapnya.

"Kasus ini dilaporkan oleh warga atas nama Sukran," tandas Abdul Kadir. (*)