SOROTMAKASSAR - GOWA.
Maraknya narasi miring di media sosial yang menyeret pemilik RYK Kosmetik ke dalam persoalan hukum memicu respons keras dari pihak terkait. Didampingi tim kuasa hukum dari kantor Sandy, SH & Partners, pemilik RYK Kosmetik mendatangi Mapolres Gowa untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang mengarah padanya, sekaligus membantah tegas isu yang menyebut dirinya sebagai buronan, Kamis (9/10/2026).
Di tengah berondongan narasi liar di ruang digital, pihak RYK Kosmetik mempertanyakan dasar penghembusan status tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan tim penyidik, perkara yang dialamatkan kepada kliennya masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada penetapan tersangka sama sekali.
Kondisi ini membuka wacana krusial terkait sejauh mana akurasi dan validitas informasi status hukum seseorang diverifikasi sebelum dilempar serta dikonsumsi publik.
“Saya tegaskan kembali, saya bukan buronan. Keberadaan saya di Bulukumba semata-mata mendampingi suami yang ada urusan pekerjaan di sana. Kedatangan saya ke Polres Gowa malam ini justru untuk memperjelas persoalan ini secara langsung,” tegas pemilik RYK Kosmetik.
Ia membantah tudingan yang mengesankan kepindahannya ke Kabupaten Bulukumba sebagai upaya menghindari jerat hukum. Ia menjelaskan, selain mendampingi keluarga, ada sejumlah urusan penting yang memang harus dituntaskannya di daerah tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Penggiringan Opini Publik
Di tempat yang sama, kuasa hukum RYK Kosmetik menyayangkan maraknya unggahan yang dinilai sengaja membentuk opini publik seolah-olah kliennya telah berstatus DPO. Pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran informasi mengenai status hukum seseorang wajib berpijak pada rilis resmi kepolisian dan tidak boleh mendahului proses hukum yang berjalan.
“Kami cukup heran, narasi hoaks yang menggiring opini seakan-akan klien kami sudah jadi tersangka atau buronan justru melesat cepat di Facebook. Padahal, konfirmasi dari penyidik menunjukkan kasus ini masih murni tahap penyelidikan,” ujar sang kuasa hukum.
Ia menegaskan, status sebagai terlapor sama sekali tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka, apalagi ditetapkan sebagai buronan. Setiap penetapan status hukum memiliki kaidah, syarat, dan prosedur ketat yang mutlak bersumber dari otoritas resmi.
Meski begitu, demi menjaga keberimbangan dan kepastian perkara, perkembangan status penyelidikan ini tetap memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak Polres Gowa.
Setiap keterangan maupun tuduhan yang beredar di ruang digital tentu perlu diuji secara komprehensif melalui pemeriksaan jejak percakapan, konteks unggahan, sasaran komentar, hingga keabsahan bukti digital. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum berdasarkan fakta objektif.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial hanya dengan mencabut potongan kalimat tanpa memahami konteks utuhnya. Penilaian yang objektif sangat dibutuhkan agar penetapan unsur pidana benar-benar adil dan terukur.
Kumpulkan Bukti Serangan di Medsos, Opsi Lapor Balik Terbuka
Tak sekadar melayangkan bantahan, pihak RYK Kosmetik juga menyoroti dampak destruktif dari riuhnya unggahan media sosial yang memicu gelombang perundungan terhadap klien mereka.
Tim hukum mengaku telah mengamankan sejumlah tangkapan layar berisi komentar miring yang menuding kliennya sebagai penipu hingga tuduhan personal terkait rumah tangga. Bukti-bukti digital tersebut kini sedang diinventarisasi untuk menguji potensi pelanggaran pidana.
“Sejumlah tangkapan layar sudah kami kumpulkan dan akan kami bedah secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berharap setelah klarifikasi terbuka ini, tidak ada lagi pihak yang memprovokasi opini publik tanpa dasar fakta,” tegasnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyatakan sedang mempertimbangkan secara matang opsi membuat laporan polisi baru terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE).
Kendati demikian, bukti berupa tangkapan layar tetap harus melalui pengujian material secara terpisah. Keberadaan tangkapan layar tidak secara otomatis membuktikan pidana, melainkan harus melewati verifikasi keaslian, korelasi akun, konteks percakapan, dan ketersediaan bukti pendukung lainnya.
Tegaskan Sikap Kooperatif dan Minta Urusan Ditangani Profesional
Pemilik RYK Kosmetik bersama tim hukumnya menyatakan komitmen untuk tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan resmi kepolisian selama dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat lari dari proses hukum. Sebaliknya, mereka mendesak agar aparat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, serta berpatokan pada alat bukti, bukan larut dalam tekanan opini publik.
Sebagai bentuk keseriusan merespons tuduhan liar tersebut, pihak RYK Kosmetik mengaku telah menempuh langkah hukum awal dengan melapor ke kepolisian di wilayah Bulukumba atas sejumlah unggahan yang sangat merugikan nama baik kliennya.
Fenomena ini menjadi cermin bagaimana persoalan hukum yang masih berjalan dapat dengan mudah berubah menjadi aksi penghakiman sepihak di media sosial. Ketika label serius seperti "buronan" atau "penipu" disematkan tanpa basis hukum yang sah, dampaknya bukan hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, pembuktian fakta harus selalu dikedepankan di atas asumsi. Pihak pelapor memiliki hak menempuh jalur hukum, pihak terlapor berhak atas hak sangkal dan pembelaan, sementara aparat penegak hukum berkewajiban menguji seluruh perkara secara independen dan imparsial.
Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan berita, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait. (*)