Belum Rampung, Proyek Drainase di Bilokka Sudah Rusak: Dugaan Pengalihan Kontrak dan Pekerjaan Asal-Asalan Disorot Warga

SOROTMAKASSAR - SIDRAP.

Pembangunan infrastruktur jalan dan sistem drainase di jalur poros Pangkajene menuju Perbatasan Soppeng menuai sorotan tajam. Proyek yang masih berjalan tersebut disinyalir dikerjakan secara asal-asalan serta mengabaikan standar kualitas teknis yang telah ditetapkan.

Kondisi memprihatinkan terlihat jelas pada proyek drainase di depan UPT SD Negeri 5 Bilokka. Saluran air yang pengerjaannya belum selesai total itu sudah mengalami kerusakan fisik di beberapa bagian, hingga memicu keprihatinan masyarakat setempat.

Melihat konstruksi yang cepat rusak padahal belum rampung, warga secara terbuka mempertanyakan mutu bangunan tersebut. Ketahanan material dan metode pengerjaannya diduga kuat berada di bawah spesifikasi teknis yang disyaratkan.

"Pekerjaannya belum selesai, tapi fisiknya sudah rusak dan retak-retak. Kami sangat meragukan kualitas konstruksi drainase di depan sekolah ini," ujar HR, seorang tokoh masyarakat Bilokka, saat memberikan keterangannya kepada media, Senin (31/8/2026) sore.

Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar ternyata tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Di kawasan Lamenge—sebelum memasuki area Bilokka—warga juga menemukan praktik pembangunan struktur talud yang disinyalir menyalahi aturan teknis keselamatan konstruksi.

Di lokasi Lamenge, para pekerja diduga hanya menumpuk batu gunung tanpa struktur yang benar sebelum akhirnya disiram lapisan adonan semen. Pola pengerjaan semacam ini berpotensi besar membuat pasangan batu menjadi rapuh, mudah bergeser, dan rawan runtuh saat dihantam debit air tinggi.

Proses pengadukan material semen dan pasir di lokasi juga menjadi sasaran kritik karena diduga dilakukan tanpa menggunakan bak atau drum pencampur standar. Pengadukan tanpa alat ukur yang presisi dikhawatirkan mengikis daya rekat semen dan menurunkan mutu bahan secara signifikan.

Lantaran menemukan banyaknya kejanggalan fisik di lapangan, HR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pihak Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Ia meminta lembaga pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

"Tidak ada alasan bagi APH maupun Inspektorat untuk menutup mata. Ini menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi fasilitas umum, sehingga audit menyeluruh terhadap fisik proyek drainase maupun talud ini harus segera dilakukan," tegas HR.

Di sisi lain, muncul indikasi bahwa pengerjaan fisik di lapangan telah dialihkan (di-subkon-kan) kepada pihak ketiga atau rekanan lain secara ilegal. Praktik pengalihan ini diduga menjadi akar masalah lemahnya kendali mutu dan minimnya pengawasan pengerjaan di lapangan.

Kondisi ini kian ironis seiring munculnya dugaan bahwa proyek drainase berjalan tanpa pendampingan dan pengawasan ketat dari perusahaan pelaksana utama. Menurut HR, lemahnya pengawasan internal membuat para pekerja bertindak sesuka hati tanpa mengindahkan prosedur teknis.

Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pembangunan drainase dan talud ini merupakan satu kesatuan paket (inkluit) dengan pengerjaan pengaspalan Jalan Poros Pangkajene hingga Perbatasan Soppeng. Proyek bernilai besar tersebut secara resmi dimenangkan dan dikerjakan oleh kontraktor PT BK.

HR pun mengajak masyarakat sekitar untuk tidak tinggal diam dan ikut aktif menjadi pengawas swadaya. Jika menemukan pengerjaan yang menyimpang dari aturan, warga diminta mengambil foto atau video sebagai dokumentasi bukti untuk diviralkan dan dilaporkan guna tindak lanjut berikutnya.

Lebih lanjut, HR menjelaskan bahwa secara hukum, aturan mengenai subkontraktor telah diatur tegas dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 (yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan teknis terkait dari LKPP dan Kementerian PUPR.

Ia menegaskan adanya larangan keras mengalihkan pekerjaan utama. Perusahaan pemenang tender wajib mengerjakan sendiri struktur inti proyek, seperti gelaran aspal dan pemasangan struktur drainase utama. Pekerjaan yang boleh di-subkontrakkan hanya terbatas pada bagian pendukung, seperti pembuatan marka jalan, perapian bahu jalan (berm), atau penyediaan material tertentu dari vendor. (Risal Bakri)