Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar

SOROTMAKASSAR -— MAKASSAR, Sebulan setelah mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026.

Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.

Perkara itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

*Klaim Kuasai Lahan Sejak 1998*

Pihak Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat sejak 1998.

Lahan tersebut disebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani menyebut mereka mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan tersebut.

Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

Menurut para petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru diterbitkan pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

*Soroti Proses Terbitnya Sertifikat*

Selain mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah.

Dalil tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, pengadilan perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum sertifikat HPL diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

*Lahan Dikaitkan dengan Kawasan Industri*

Konflik tersebut berkembang ketika lahan yang disengketakan dipersiapkan untuk pembangunan kawasan industri terkait Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian disebut telah dipersewakan kepada PT IHIP.

Seiring dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

*Harapan Petani untuk Keadilan*

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka hadapi secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji kembali dasar penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan tersebut.

Setelah pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini bergeser ke ruang persidangan. Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan hakim PTUN Makassar. (*)