SOROTMAKASSAR -- LUWUTIMUR, Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyatakan penggusuran terhadap Petani Laoli di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa lahan semata.
Menurut dia, tindakan tersebut telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak asasi manusia dan konflik agraria yang memerlukan perhatian serius pemerintah. Penilaian itu disampaikan seiring dukungan sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia yang mendesak penghentian penggusuran terkait pembangunan kawasan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Azis Dumpa dalam dokumen sikap bersama bertajuk Solidaritas untuk Petani Laoli Lawan PSN PT IHIP Luwu Timur yang ditandatangani puluhan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Lanjutnya, koalisi menyebut aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan unsur TNI dikerahkan untuk membongkar rumah-rumah warga di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).
Dalam proses itu, kata Azis, koalisi mengklaim sejumlah petani mengalami tindakan kekerasan fisik. Seorang pendamping hukum juga disebut menjadi korban kekerasan di lapangan. Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim koalisi sebagaimana tertuang dalam dokumen pernyataan sikap yang diterbitkan.
Menurut Abdul Azis, Petani Laoli telah membuka, menggarap, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 1998. Selain menjadi kawasan pertanian, lahan itu juga telah berkembang menjadi permukiman warga yang dilengkapi fasilitas sosial, termasuk masjid.
Namun, Azis mengungkapkan, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar 395 hektare lahan yang kini menjadi objek konflik. Koalisi menilai penerbitan HPL dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan tersebut.
Ia menyebutkan, selain mempersoalkan legalitas HPL, koalisi juga mempertanyakan penjelasan pemerintah daerah yang menyebut HPL berasal dari hibah hak pakai PT Vale Indonesia. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang kini mencakup lahan garapan Petani Laoli.
Ujar Azis, koalisi turut mengutip ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut mereka, mewajibkan verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis sebelum HPL diterbitkan. Mereka menilai tahapan tersebut tidak dilakukan secara memadai.
Dalam dokumen itu disebutkan pula, para petani telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM pada Februari 2026. Koalisi mengklaim Komnas HAM sempat meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Namun, menurut mereka, rekomendasi tersebut tidak dijalankan sehingga penggusuran tetap berlangsung.
Dinilai Bertentangan dengan Berbagai Ketentuan
Abdul Azis mengatakan penggusuran tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional. Koalisi merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pokok Agraria, TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, hingga ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, kata dia, koalisi juga mengacu pada sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP).
Sampaikan Enam Tuntutan
Melalui pernyataan sikap tersebut, Abdul Azis bersama koalisi organisasi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan menarik personel Satpol PP dari lokasi.
Koalisi juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan menarik personel kepolisian serta mengevaluasi dugaan kekerasan aparat. Panglima TNI didesak menghentikan keterlibatan aparat militer dalam penyelesaian konflik agraria, sedangkan pemerintah pusat diminta mengevaluasi status PSN PT IHIP.
Selain itu, jelasnya, Komnas HAM diminta terus mengawal perlindungan hak-hak Petani Laoli, sementara Komnas Perempuan didorong memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang disebut mengalami intimidasi dan ancaman selama konflik berlangsung.
"Pernyataan solidaritas tersebut ditandatangani puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan hidup, organisasi petani, organisasi mahasiswa, hingga jaringan advokasi dari berbagai provinsi di Indonesia," tandas Abdul Azis Dumpa kepada media ini, Kamis (30/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap yang disampaikan koalisi tersebut. (Hdr)