ALFI Sulselbar Usulkan SOP Terpadu Demi Keselamatan Logistik dan Kepastian Hukum

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menilai keselamatan berlalu lintas, kepastian hukum, dan keadilan regulasi menjadi tiga fondasi utama dalam membangun industri logistik yang berkelanjutan. Ketua Umum ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyampaikan hal itu saat Focus Group Discussion (FGD) bertema "Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Usaha Jasa Logistik" di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (23/7/2026).

Menurut Yodi, dunia usaha logistik masih menghadapi berbagai tantangan, terutama adanya perbedaan implementasi regulasi di lapangan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha dinilai menjadi prasyarat untuk membangun sistem logistik yang aman, adil, sekaligus mampu meningkatkan daya saing nasional.

Kata dia, FGD yang diselenggarakan ALFI Sulselbar mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha logistik. Forum tersebut diarahkan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor jasa logistik.

Ketua Panitia Sijaya Mindahara mengatakan, forum tersebut dirancang sebagai ruang dialog yang terbuka dan objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara nyata dalam penyelenggaraan sistem logistik.

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sulsel Setyawan menegaskan, keselamatan lalu lintas merupakan fondasi utama sistem transportasi nasional. Upaya membangun budaya keselamatan, menurut dia, perlu dilakukan melalui kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kompetensi pengemudi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi tata kelola transportasi.

Diskusi yang dipandu Padaruddin mengawali pembahasan dengan menyoroti masih tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik. Selain itu, peserta juga menilai pemahaman mengenai mekanisme hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas masih perlu diperkuat.

Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan AKP Qurnia Ricky menjelaskan, sebagian besar kecelakaan masih dipicu oleh faktor manusia (human error). Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi, pemahaman terhadap titik buta (blind spot), penerapan teknik mengemudi yang benar, serta penggunaan perlengkapan keselamatan dinilai menjadi aspek penting dalam menekan angka kecelakaan.

Sementara itu, Ketua Literasi Hukum Indonesia Dr Syamsuddin Rahman menekankan, kelancaran distribusi logistik memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia menilai penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional tanpa menghambat keberlangsungan distribusi barang.

Menurut Syamsuddin, penyitaan kendaraan tidak selalu menjadi keharusan dalam setiap perkara kecelakaan lalu lintas, melainkan harus dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pinjam pakai kendaraan dapat menjadi alternatif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembuktian hukum dan kelancaran aktivitas logistik.

Selama diskusi, peserta mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis, mulai dari tingginya angka kecelakaan akibat faktor manusia, perlunya peningkatan kompetensi pengemudi, belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan, pentingnya digitalisasi dokumentasi kecelakaan, kebutuhan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan kecelakaan kendaraan logistik, optimalisasi mekanisme pinjam pakai kendaraan, hingga perlunya penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan perkembangan industri logistik.

Melalui FGD tersebut, peserta merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain membangun budaya keselamatan melalui pendidikan dan pelatihan pengemudi secara berkelanjutan, menyusun SOP terpadu antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pelaku usaha dalam penanganan kecelakaan kendaraan logistik, mengoptimalkan mekanisme pinjam pakai kendaraan, memperkuat sistem dokumentasi digital sebagai alat pembuktian, membangun forum komunikasi rutin antar pemangku kepentingan, mengevaluasi regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika industri logistik, serta memperkuat perlindungan hukum dan kepastian berusaha guna meningkatkan daya saing logistik nasional.

Forum itu diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, akademisi, dan dunia usaha dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, berkeadilan, dan berdaya saing. (Hdr)