Warga Pemilik Lahan Saluran Irigasi Baliase Akan Pidanakan Tim Pembebasan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Warga pemilik lahan mengancam bakal mempidanakan Tim Pembebasan Lahan Saluran Irigasi Bendung Baliase apabila dalam proses pembebasan lahan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ancaman ini dikemukakan Drs H Nursalam pemilik lahan di Homebase Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (26/04/2019).

Menurut Nursalam, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum sangat jelas gamblang mengatur tata cara dan mekanisme pembebasan.

Didalam Pasal 2 sebut Salam, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

Demikian pula Pasal 9 bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dan dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

"Jadi pihak pembebasan lahan harus transparan, kalau tidak pasti kami pidanakan," tegas Nursalam yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Salam mengaku, dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghalang-halangi proses pembangunan saluran irigasi. Malah sebalik, dimana pihaknya sangat mendukung pembangunan saluran irigasi sebab nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat tentu untuk kesejahteraan rakyat.

"Tapi yang kami tidak setuju itu adalah prosesnya yang sangat tidak transparan," ujarnya.

Lanjutnya, Pasal 37 UU No 2/12 bahwa Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dan disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.

"Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana menjadi dasar pemberian
Ganti Kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Janganlah kita selalu membodoh-bodohi masyarakat, apalagi Presiden Jokowi sering mengatakan tidak ada ganti rugi, tapi yang ada ganti untung," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Luwu Utara Drs H Mahfud Yunus mengaku kembali akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak terkait dengan pembebasan lahan saluran Irigasi Bendung Baliase.

"RDP yang dilaksanakan bulan lalu, tidak menghasilkan apa-apa, makanya kita kembali agendakan dan Tim Apraisal akan kita hadirkan," ujarnya. (yustus)