Pendamping PKH di Protes Warga Miskin di Lutra

SOROTMAKASSAR -- LUWU UTARA, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai protes dari warga kurang mampu karena tidak masuk dalam program PKH dan PKH Lansia di keluarkan, Senin (9/2/2026) kemarin.

Pendamping PKH Nurhani mengatakan bahwa, warga kurang mampu yang menjadi penerima Program PKH ditentukan dari pusat.

"Data warga kurang mampu berdasarkan survey oleh BPS yang kemudian diolah pemerintah pusat berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan menjadi penerima bantuan PKH," ujarnya.

Nurhani di pertemuan kelompok PKH di Dusun Harapan yang mana dihadiri Lurah Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kadarmin Mangngonang mengatakan bahwa, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tidak semua warga miskin yang bisa masuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH.

KPM yang berhak menjadi peserta PKH harus memiliki kriteria seperti memiliki anak balita atau anak usia sekolah dasar hingga SLTP, berusia lanjut, memiliki anak berkebutuhan khusus (disabilitas).

"Saya menerima protes dari warga kurang mampu kenapa mereka tidak dimasukan dalam PKH, padahal kondisi ekonominya dibawah dari mereka yang menerima PKH," terangnya.

Sekadar diketahui bahwa, pemberhentian PKH Lansia oleh Dinas Sosial umumnya terjadi karena hasil pemutakhiran data, dimana lansia dianggap tidak lagi memenuhi syarat, seperti taraf ekonomi meningkat, pindah domisili atau meninggal dunia.

Lansia yang dikeluarkan biasanya tidak memenuhi kewajiban seperti, verifikasi komitmen (periksa kesehatan) atau Data NIK tidak sinkron atau lansia tersebut tidak melakukan pemeriksaan kesehatan minimal 4 kali setahun.

Lansia tersebut penerima ganda dan terdaftar dalam program bantuan lain yang 5idak diperbolehkan.

Nurhani mengatakan data penerima PKH ini selalu diperbaharui setiap tiga bulan sehingga tahun depan KPM yang menerima PKH tahun ini belum tentu menerima kembali bantuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KPM.

Tapi langkah yang bisa diambil Cek DTKS, pastikan NIL terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial melalyi kelurahan/desa.

Pendamping PKH Kelurahan Marobo mengatakan bahwa, jumlah peserta PKH di verifikasi pertiga bulan, selalu ada pengurangan jumlah penerima karena ada beberapa peserta yang tidak mencukupi syarat lagi.

Verifikasi data penerima PKH ini, katanya dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dimiliki pemerintah pusat.

Nah, prioritas Bansos PKH akan fokus pada desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakatmpaling miskin. Jika kuota masih tersedia, bantuan diperluas ke desil 3 dan 4.

" Pemutakhiran adalah mandat negara, tapi melundungi rakyat juga prinsip utama. Jadi datanya harus benar supaya yang berhak benar-benar menerima," jelasnya. (Yus)