SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 17 April 2019 lalu.
"Kami (JaDI) Sulsel memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja penyelenggara pemilu khususnya KPU yang tidak melaksanakan PSU," kata Divisi Hukum/Advokasi JaDI Sulsel Abdul Aziz, Kamis (25/4/2019) malam.
Keberhasilan ini merupakan kerja kolektif dan bimbingan teknis berjenjang yang baik dan tentunya patut di pertahankan.
Kendati demikian, kata mantan komisioner KPU Luwu Utara ini, bukan berarti bahwa kabupaten/kota yang tidak ada PSU tidak ada pelanggaran.
"Ada pelanggaran tetapi di luar dari item yang mewajibkan untuk dilaksanakan PSU," paparnya.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan temuan dan rekomensasi Bawaslu Sulsel dan jajarannya.
Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan telah menyampaikan sebanyak 73 TPS yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota akan diadakan PSU pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
Kabupaten/kota yang melaksanakan PSU :
1. Kabupaten Barru : 9 TPS
2. Kabupaten Bone : 5 TPS
3. Kabupaten Gowa : 4 TPS
4. Kabupaten Jeneponto : 3 TPS
5. Kabupaten Luwu Timur : 1 TPS
6. Kota Makassar : 13 TPS
7.Kabupaten Maros : 1 TPS
8. Kota Palopo : 6 TPS
9. Kabupaten Pangkep : 9 TPS
10. Kota Parepare : 5 TPS
11. Kabupaten Soppeng : 3 TPS
12. Kabupaten Takalar : 9 TPS
13. Kabupaten Toraja Utara : 1 TPS. (yustus)