Bawaslu Lutra Akan Proses Empat Warga Baebunta yang Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Empat warga Rante Paccu, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara diduga mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Pemilu 2019.

Pemilih yang diduga menyalurkan hak pilihnya di dua TPS berbeda itu, dibenarkan informasinya oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin kepada media ini, Rabu (24/04/2019).

Bawaslu Lutra Akan Proses Empat Warga Baebunta yang Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda

Muhajirin mengaku mengetahui informasi dari salah satu Parpol setelah melapirkan kepada Bawaslu bahwa ada empat warga diduga Mencoblos dua kali di TPS 10 dan TPS 18.

Kepada Bawaslu, Pengurus Partai peserta pemilu tersebut melaporkan dugaan empat warga Rante Paccu mencoblos dua kali. Informasi dari beberapa orang bahwa ada oknum caleg mencoblos dua kali. Diduga menggunakan C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) orang lain.

" Muhajirin mengaku, kita masih selidiki proses kasus itu, terkait siapa yang mencoblos dua kali, kami belum bisa infokan. Karena masih dalam penyelidikan kami di Bawaslu," jelasnya.

Ditanya Ketua Bawaslu Muhajirin, apakah di Luwu Utara ada kemungkinan PSU ? Sejauh ini belum ada pelanggaran detail kemungkinan PSU, tapi hanya dugaan pelanggaran pidana duakali mencoblos, itupun kuat bukti-buktinya," tegas Muhajirin. (yustus)