Bawaslu Gowa Lakukan Bimtek Pengawasan Pemilu Jajaran Panwascam

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemilu Jajaran Panwascam yang dibuka Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi didampingi Kordiv Pengawasan Bawaslu Gowa Juanto Avol, Kordiv Hukum Saparuddin yang berlangsung di Hotel Arthama Makassar, Jumat (12/04/2019).

Arumahi mengatakan, Pemilu bagi Negara Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, permasalahan krusial yang dihadapi dalam penyelengaraan pemilu dari tahun ke tahun antara lain, daftar pemilih (proses pemutakhiran data pemilih), sistem pemilu (ambang batas dan alokasi kursi), keberpihakan (intervensi) rezim, pelanggaran dalam berkampanye, netralitas aparatur dan manipulasi perolehan suara.

Untuk mewujudkan sistem pemilu yang ideal bagi Negara Indonesia katanya, telah diadakan beberapa kali perubahan Undang-undang yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu. Bahkan pada UUD 1945 melalui amandemen yang telah dilakukan sebanyak 4 kali, di antaranya bertujuan untuk memperkuat landasan penyelenggaraan Pemilihan umum di Indonesia.

Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UUD dan UU tersebut adalah untuk meletakkan dasar-dasar pelaksanaan demokrasi (pemilu) yang ideal bagi Bangsa Indonesia.

Undang-undang yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 adalah UU No. 7 Tahun 2017. Undang-undang ini merupakan penggabungan dari 3 Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyelenggara Pemilu.

Kodifikasi (penggabungan) ketiga Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu agar efektif dan efisien, serta menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu Indonesia.

Dalam UU No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Ketiga lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu, KPU dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan pemilu, Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut UU No 7 Tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).

"Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu," jelasnya.

Lanjutnya, dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu, saat ini lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) mempunyai struktur organisasi yang berada pada tingkat nasional hingga sampai kepada TPS yang mempunyai tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tingkatannya. Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang anggota, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, Panwaslu Kelurahan/Desa 1 orang anggota dan Pengawas TPS 1 orang anggota pada setiap TPS.

Jumlah sumber daya manusia pengawas pemilu yang ada saat ini, dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya telah mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, apabila dikaitkan dengan tugas, fungsi, dan kewajiban kelembagaan maka sumber daya pengawas pemilu saat ini masih kurang dari yang diharapkan.

Terlebih jika dikaitkan dengan objek pengawasan pemilu, maka sumber daya manusia pengawas pemilu tidak seimbang dengan jumlah objek pengawasan pemilu tersebut. (alfian)