SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sangkala melakukan penangkapan dan berhasil membekuk seorang remaja berinisial IP (17) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disalah satu rumah warga Jln Titang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasubag Humas Polres Sinjai, Ipda Sasmito mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan unit Resmob Polres Sinjai pada Sabtu (06/04/2019) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2019, tanggal 05 April 2019.
"Pelaku ini mencuri uang tunai sebanyak Rp 500.000, gelang aksesoris sebanyak 13 buah, dan kalung aksesoris sebanyak 2 buah," jelasnya.
Lanjut Sasmito, pada saat unit Resmob Polres Sinjai menerima laporan dari SPKT pada tgl 05 April 2019 sekitar pukul 21.00 Wita bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Jln Titang Kelurahan Lappa, Sinjai Utara sehingga unit Resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengetahui nama dan alamat pelaku sehingga langsung dilakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Jln Amanagappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara," bebernya.
Adapun cara pelaku masuk dalam rumah korban dengan cara merusak gembok dan mencungkil pintu rumah korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 360.000, serta gelang aksesoris sebanyak 13 buah dan kalung asesoris sebanyak 2 buah," tutup Sasmito. (AaN)
Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sangkala melakukan penangkapan dan berhasil membekuk seorang remaja berinisial IP (17) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disalah satu rumah warga Jln Titang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasubag Humas Polres Sinjai, Ipda Sasmito mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan unit Resmob Polres Sinjai pada Sabtu (06/04/2019) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2019, tanggal 05 April 2019.
"Pelaku ini mencuri uang tunai sebanyak Rp 500.000, gelang aksesoris sebanyak 13 buah, dan kalung aksesoris sebanyak 2 buah," jelasnya.
Lanjut Sasmito, pada saat unit Resmob Polres Sinjai menerima laporan dari SPKT pada tgl 05 April 2019 sekitar pukul 21.00 Wita bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Jln Titang Kelurahan Lappa, Sinjai Utara sehingga unit Resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengetahui nama dan alamat pelaku sehingga langsung dilakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Jln Amanagappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara," bebernya.
Adapun cara pelaku masuk dalam rumah korban dengan cara merusak gembok dan mencungkil pintu rumah korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 360.000, serta gelang aksesoris sebanyak 13 buah dan kalung asesoris sebanyak 2 buah," tutup Sasmito. (AaN)