SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019, di Regency Hotel, Jln Dg Tompo, Makassar, Kamis-Jumat (04-05/04/2019).
Kegiatan digelar dua hari diikuti oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), dan Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gowa, Staf HPP dan Kepala Sekretariat Kecamatan, dengan jumlah peserta sebanyak 72 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh mengatakan, hal yang paling mendasar dibahas yakni persoalan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Ini dianggap perlu mengingat hari pelaksanaan Pemilu saat ini semakin dekat.
“Hal yang paling mendasar dibahas adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dimana penyelesaian sengketa jenis ini dianggap perlu ditelaah lebih dalam khususnya saat ini yang kurang lebih tinggal 12 hari menjelang pemilu,” ungkapnya.
Samsuar Saleh juga menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kepada panwascam terkait aturan perbawaslu nomor 5 tahun 2019 yang mengatur sengketa antar peserta pemilu.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi kepada panwascam terkait aturan Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 yang mengatur sengketa antar peserta pemilu dan kami mendapatkan berita saat berada di Rakernis penyelesaian sengketa di Ternate bahwa aturan ini akan segera diundangkan secepatnya yakni 1-2 hari ini. Meski belum diundangkan, akan tetapi dirasa perlu untuk mensosialisasikan peraturan ini sesegera mungkin kepada panwascam,” jelasnya.
Samsuar Saleh berharap agar pemilu di Kabupaten Gowa khususnya bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Pemateri kegiatan ini Komisioner Bawaslu Sulsel Devisi Sengketa Asradi, Komisioner Bawaslu Gowa Devisi Sengketa Samsuar Saleh dan akademisi Prof. Dr. Anwar Borahima, SH, MH. (alfian)