Dua Kali Kalah, Pemda Toraja Utara Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

SOROTMAKASSAR -- Rantepao.

Kasus gugatan Lapangan Gembira dan SMAN 2 dan sekitarnya oleh keluarga almarhum H. Ali terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dibeberkan oleh Bupati Kalatiku Paembonan dan Pengacara Pemerintah Daerah dalam Konferensi Pers di Ruang Kerja Bupati Toraja Utara, Kamis (04/04/2019).

Bupati Kalatiku dalam keterangannya di depan wartawan mengatakan, pemerintah terus akan melakukan perlawanan untuk mencari keadilan, karena dalam putusan sudah 2 (dua) kali kalah, di tingkat Pengadilan Negeri Makale dan Pengadilan Tinggi Sulsel. Kini sementara mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung lewat pengacara Pemerintah Daerah.

Dua putusan yang menguatkan keluarga penggugat itu tidak mencerminkan adanya keadilan, karena tanah yang digugat itu adalah tanah Tongkonan yang sudah diperuntukan kepada pemerintah dahulu kala untuk dijadikan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat. Sementara bukti dalam obyek perkara yang digugat oleh keluarga penggugat tidak jelas dimana letaknya dan membingungkan.

"Kami undang wartawan untuk konferensi pers, tidak lain untuk menunjukkan sikap dan langkah perlawanan kita kedepan yang sudah kalah berturut-turut di Pengadilan Negeri Makale dan Pengadilan Tinggi Sulsel mengenai tanah adat pacuan kuda itu," ucap Kalatiku.

Ditempat yang sama juga diungkapkan pengacara pemerintah daerah Toraja Utara, Samuel Paembonan, bahwa pemerintah sudah mengajukan kasasi dan dalam waktu dekat akan menuju negara Belanda guna melakukan klarifikasi atas bukti bukti yang diajukan penggugat.

Sebab ada bukti-bukti yang masih menggunakan bahasa Belanda dan ada yang bahasa Indonesia utamanya terkait kwitansi yang nilainya bentuk rupiah sementara dahulu Indonesia belum punya mata uang rupiah.

Pemda Toraja Utara sebagai tergugat selain mengajukan kasasi ke MA, juga melaporkan perkara ke Komisi Yudisial dan Presiden RI tembusan kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Selain itu, Pemda juga melaporkan kepada Obudsman, Pemprov Sulsel dan Polres Tana Toraja terkait adanya dugaan pihak penggugat menggunakan surat palsu.

Konferensi Pers selain dihadiri Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dan Samuel Paembonan sebagai pengacara Pemda, juga tampak Ketua Forum Lembaga Adat Ba'lele dan tokoh masyarakat, pihak SMAN 2 Rantepao, jajaran SKPD Pemda Toraja Utara, orang tua siswa, serta perwakilan Telkom dan Kehutanan. (ta)