SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Tindakan pemecatan seorang siswa kembali terjadi di SMAN 3 Luwu Utara atas nama Van Hidayat kelas 11 IPS 1. Kebijakan ini bisa mengundang kemarahan orang tua siswa, keluarga dan teman-teman siswa. Apalagi siswa itu jarak rumahnya sekitar 150 meter dari sekolah dan juga orang tua siswa itu telah menghibahkan tanahnya untuk sekolah.
Sebagai solusi, pemerhati anak sekolah Marsan Tano yang juga sebagai Kepala UPT SDN 027 Limpomajang Kecamatan Baebunta Luwu Utara berpendapat, ia meminta guru, orang tua dan siswa duduk bersama kembali untuk membahas aturan dan sanksi dengan sistem poin yang diberlakukan. Kesalahan yang dilakukan di dunia pendidikan perlu diselesaikan dengan duduk bersama membicarakan ulang aturan sistim poin.
"Pertama di lingkungan sekolah, guru harus sadar pada dasarnya semua anak itu baik, sehingga tidak harus mengajar dengan kekerasan dan agar tidak terjadi kembali kekerasan baik guru ke siswa, siswa ke guru atau bahkan orang tua kepada guru," kata Marsan saat berbincang dengan media ini, Minggu (31/03/2019), seraya menambahkan jika anaknya dipecat hanya karena jarang ikut upacara.
"Kalau dibicarakan bersama dengan siswa, orang tua siswa, guru dan sekolah duduk bersama kembali membuat aturan serta komitmen bersama bagaimana cara memberikan sanksi, itu akan membuat lingkungan sekolah menjadi demokratis dan tidak otoriter," sambung Marsan.
Dia menyebut, dengan adanya satu forum bersama antara guru, siswa dan orang tua akan menciptakan sebuah aturan bersama yang sejuk, aman dan damai di mana nantinya wajib diikuti oleh semua pihak. Hal ini pula yang akan menciptakan kedisiplinan pribadi di lingkungan sekolah, jangan dengan sistem dikeluarkan atau dipecat dari sekolah.
"Kalau bisa di awal, guru, siswa dan orang tua berkomitmen akan sanksi yang akan diberikan, isinya bagaimana sanksinya bila apa dan harus apa dia mendapatkan sanksinya. Jadi bila ada hukuman yang diberikan itu sudah berdasarkan komitmen yang dibuat, sehingga siswa akan sadar dan disiplin aturan, di mana itu adalah aturan yang ditetapkan bersama. Tentunya kalau guru juga berbuat salah dia juga harus kena sanksi karena melanggar sehingga bisa memberikan contoh yang baik," jelas Marsan.
Selain itu Ia mengatakan, hal utama yang harus dibenahi dalam sistem pengajaran Indonesia adalah peningkatan kualitas guru. Menurutnya metode pengajaran 'zaman dulu' sudah tak cocok lagi diterapkan untuk mengajar para siswa. Pendidikan yang paling pas menurutnya adalah menerapkan hubungan persahabatan antara guru dengan siswa dan orang tua lingkup sekolah.
"Sudah bukan zamannya kalau guru menerapkan cara-cara kolonial dimana murid harus turut dan hanya bisa diperintah guru, itu tentunya akan membuat anak frustrasi. Guru juga harus memberikan pendidikan dengan cara yang kreatif sehingga anak menjadi kreatif, caranya dengan menganggap mereka sahabat dan menjalin persahabatan. Kalau hanya menciptakan anak sebagai robot dan harus menurut segala macam tentu anak itu akan meledak, apalagi di usia remaja," jelasnya.
"Di sinilah perannya seorang Kepala Sekolah dan guru BK (Bimbingan Konseling) dan Dinas juga harus mendidik guru sehingga memiliki karakter yang baik, karena guru tidak hanya mengajar mata pelajaran saja, tapi guru juga harus bisa mendidik karakter siswa-siswinya, dan untuk mendidik karakter seorang guru juga harus memiliki karakter yang baik. Ini yang harusnya juga diperhatikan Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Marsan seraya menambahkan ini perlu Dinas Provinsi ketahui.
Marsan juga mengatakan pentingnya Dinas Pendidikan untuk memberikan pelatihan karakter kepada guru, sebelum akhirnya ditempatkan di sekolah untuk mengajar, seraya menambahkan informasi yang kami dapatkan pungutan uang komite di SMAN 3 Baebunta diperuntukkan kepada Guru ASN, dengan jumlah Rp 300ribu persiswa pertahun dari 2017-2018.
Ketua Komite SMAN 3 Lutra, Idam Tayo yang ditemui menyampaikan, soal siswa Van Hidayat dikeluarkan dari sekolah ia tidak mengetahuinya dan soal uang komite yang dipungut ke siswa diperuntukkan membangun UKS, bayar gaji honorer dan intensif pengurus Komite dalam satu triwulan (3 bulan) dengan perincian Ketua Komite mendapatkan Rp.2.250 ribu. Sekretaris dan Bendahara juga sama, jadi pengeluaran untuk intensif pengurus komite Rp. 6.750 ribu per tiga bulan.
Sementara beberapa orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya ditemui media ini yang tinggal seputaran SMAN 3 Luwu Utara di Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, mengharapkan pihak sekolah supaya anak-anaknya jangan dipecat disekolah ini, karena mereka butuh bimbingan supaya bisa menyelesaikan pendidikannya. (yustus)