Laporkan ke Polisi Jika Ada Wartawan Anggota PWI Mengancam dan Menggertak Masyarakat

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Aksi pemerasan, pengancaman dan penggertakkan oleh orang-orang yang mengaku wartawan, apalagi anggota PWI Korda Luwu Utara menjadi hantu tersendiri bagi pejabat di daerah ini.

Terkait itu, Kordinator Hukum Pembelaan Wartawan PWI Korda Luwu Utara, Mahmuddin meminta pejabat publik dan masyarakat tidak melayani wartawan 'abal-abal' atau palsu yang kerjanya menakut-nakuti masyarakat serta melakukan praktek pemerasan, pengancaman, penggertakan untuk mengeruk kepentingan pribadi.

"Wartawan yang tergabung dalam PWI Korda Lutra jika ada yang melakukan tindakan tak terpuji, tak usah diapresiasi dan diberi ruang karena tidak penting-penting amat. Mereka yang melakukan praktik seperti itu jelas melanggar hukum, tinggal laporkan saja ke polisi," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) pertama di Warkop Teras Adira FM Masamba, Kamis (28/03/2019) sore.

Menurut dia, profesi Wartawan itu mulia, harus dijalankan dengan mengikuti aturan hukum dan kode etik. Artinya tidak melulu aturan hukum saja, ada rambu-rambu etika yang harus dipatuhi bagi yang menjalankan profesi ini.

"Jadi bukan wartawan namanya yang menciderai profesi, ini menjadi salah satu tanggung jawab organisasi wartawan untuk menertibkannya," lanjut dia.

Ia menyampaikan organisasi wartawan memiliki tanggung jawab memperhatikan dan melindungi anggota dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Tujuannya untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik tadi, dan yang tidak kalah penting adalah menjaga profesi ini dari pihak lain yang mengganggu kehormatan profesi wartawan itu dengan melakukan counter attack," ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh wartawan 'abal-abal'.

Sementara Sekretaris Korda Luwu Utara, Syahruddin mengimbau pejabat publik dan masyarakat selektif dalam merespons permintaan informasi dari orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.

"Harus selektif, jangan mudah percaya pada orang-orang yang mengaku wartawan. Orang-orang bekerja profesional pasti akan menunjukkan identitasnya, dan memperkenalkan diri dengan santun," kata dia.

Menyikapi perilaku wartawan 'abal-abal' yang marak belakangan ini, ia meminta agar tidak meresponsnya.

"Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan apalagi mengaku anggota PWI Korda Luwu Utara, dengan mengancam, memeras, dan pertanyaannya tidak jelas ujung pangkalnya tidak usah direspons," urainya.

Dewan Pers, lanjutnya, sudah menyampaikan imbauan bahwa pejabat publik berhak menanyakan kepada wartawan identitas wartawan, apakah media cetaknya/onlinenya sudah berbadan hukum (legalitasnya), dan terdaftar di Dewan Pers.

"Kalau tidak memenuhi syarat itu narasumber berhak menolaknya," pungkas Syahruddin.(yustus)