Yayasan Kombongan Situru' Tana Toraja Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Kelompok Perempuan

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dinilai masih cukup memprihatinkan.

Hal itu terungkap pada kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kelompok Perempuan, yang digelar Yayasan Kombongan Situru' Tana Toraja dengan Fasilitator Project Manager Program Mampu Bhakti Makassar, dan salah satu narasumber adalah Unit PPA Polres Tana Toraja, Rabu (27/03/2019).

Kanit PPA Satreskrim Polres Tana Toraja, Bripka Yuhardy Matarru' bersama Bripda Sulpiana kepada media ini, Kamis (28/03/2019) menyampaikan, materi yang dibawakan dalam pelatihan tersebut, yakni mengenai proses penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kaitannya dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang proses peradilan anak.

Dalam kegiatan yang diikuti 30 peserta dari 15 Lembang (Desa)/Kelurahan di Tana Toraja itu, diperoleh data fakta bahwa masih banyak kasus yang terjadi di masyarakat tidak dilaporkan kepihak Kepolisian karena takut mendapat intimidasi dari pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Bripka Yuhardy Matarru' meminta kepada peserta pelatihan jangan takut melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian yakni ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) dan juga jangan biarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah.

"Saat ini Polres Tana Toraja beserta Polsek jajarannya sudah menangani 15 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kanit PPA Polres Tator.

Yuhardy juga menyampaikan penekanan Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait yang berkomitmen untuk menuntaskan atau menyelesaikan kasus-kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur serta kekerasan terhadap perempuan.(yustus/ong)