SOROTMAKASSAR -- Rantepao.
Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Unit Reskrim Polsek Rantepao, Sabtu (23/03/2019) malam sekitar pukul 22.30 Wita, di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar, dimana sebelumnya sudah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, hingga diketahui tempat persembunyiannya di rumah kosnya.
Idenditas tersangka pelaku curanmor adalah lelaki AL (19), pekerjaan tidak ada, alamat Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, SH melalui KBO Reskrim Ipda Muh. Aksan Suwandy mengatakan, penangkapan tersangka AL terkait dengan 3 (tiga) kasus curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rantepao Polres Tana Toraja dalam kurun waktu 2017-2018.
Tersangka lain dalam kasus curanmor tersebut, sebelumnya sudah ditangkap dan telah divonis hukuman oleh pengadilan, sedangkan tersangka AL melarikan diri meninggalkan Toraja dan bersembuyi di Irian Jaya tepatnya di Kabupaten Serui.
Karena AL melarikan diri, akhirnya Polres Tana Toraja mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor :
DPO/01/II/2018/Reskrim tgl 13 Peb 2018 dan tersangka AL berhasil ditangkap Sabtu (23/03/2019) malam di rumah kosnya.
"Saat ini tersangka AL sudah diamankan di Polsek Rantepao Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," ungkap Aksan Suwandy.
Adapun rencana tindak lanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kejasaan. (ta)
Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Unit Reskrim Polsek Rantepao, Sabtu (23/03/2019) malam sekitar pukul 22.30 Wita, di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar, dimana sebelumnya sudah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, hingga diketahui tempat persembunyiannya di rumah kosnya.
Idenditas tersangka pelaku curanmor adalah lelaki AL (19), pekerjaan tidak ada, alamat Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, SH melalui KBO Reskrim Ipda Muh. Aksan Suwandy mengatakan, penangkapan tersangka AL terkait dengan 3 (tiga) kasus curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rantepao Polres Tana Toraja dalam kurun waktu 2017-2018.
Tersangka lain dalam kasus curanmor tersebut, sebelumnya sudah ditangkap dan telah divonis hukuman oleh pengadilan, sedangkan tersangka AL melarikan diri meninggalkan Toraja dan bersembuyi di Irian Jaya tepatnya di Kabupaten Serui.
Karena AL melarikan diri, akhirnya Polres Tana Toraja mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor :
DPO/01/II/2018/Reskrim tgl 13 Peb 2018 dan tersangka AL berhasil ditangkap Sabtu (23/03/2019) malam di rumah kosnya.
"Saat ini tersangka AL sudah diamankan di Polsek Rantepao Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," ungkap Aksan Suwandy.
Adapun rencana tindak lanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kejasaan. (ta)