SOROTMAKASSAR -- Malili.
Mediasi sengketa lahan yang dipimpin Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Malili, Irma Winarmi S, SH, MH dan dihadiri Kepala Desa Puncak Indah, Cakkir berlangsung ricuh antara Meike Andi Baso, warga Kelurahan Malili dan Buyung di Kantor BPN Malili, Luwu Timur, baru-baru ini.
Lahan yang berlokasi di Desa Puncak Indah sudah lama bermasalah, bahkan sertifikat yang telah memiliki nomor register BPN ditahan di kantor BPN Malili dgn alasan adanya komplain dari Buyung, warga Pabeta Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Atas dasar itu BPN berinisiatif melakukan mediasi antara keduanya. Mediasi berlangsung dengan tenang, mediator membacakan surat keberatan dari pihak buyung, namun kericuhan mulai timbul ketika sampai pada pembacaan dasar penguasaan lahan.
Dasar kepemilikan lahan karena adanya penguasaan lahan dari pihak Buyung. Selanjutnya dari pihak Meike diminta menunjukkan alas hak atas lahan tersebut.
"Ini yang menjadi alas hak kami, sambil memberikan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Puncak Indah sejak tahun 1995," kata Meike lalu menambahkan dengan nada agak tinggi, pihaknya juga sudah menerbitkan SHM (Sertifat Hak Milik) dari sebagian lahan tersebut.
Terlebih lagi ketika mediator menanyakan perihal SKT tersebut kepada Kepala Desa, yang hanya memberi jawaban singkat, "SKT tersebut sudah saya batalkan karena tidak pernah saya lihat".
Sementara dari pihak BPN tidak dapat menjelaskan ketika diminta dari pihak Mieke penjelasan kekuatan hukum pembatalan SKT.
Pendamping hukum dari Meike, Mansur menjelaskan, pembatalan SKT harus diuji di Pengadilan Negeri, maka dalam hal ini Kepala Desa telah menyalahi kewenangannya.
"Oleh karena itu kami menduga telah terjadi kolusi antata Buyung, BPN dan Kepala Desa Puncak Indah untuk mehilangkan hak orang lain. Mediator BPN Irma, SH, MH terlihat berat sebelah," ungkap Meike AB. (jab)