Diresmikan Presiden Jokowi September 2021, Warga Tutup Pintu Gerbang Bendungan Passeloreng dan Bendung Gilireng

SOROTMAKASSAR - Wajo.

Merasa aspirasi yang disampaikan di depan anggota DPRD Kabupaten Wajo, 25 November 2021 lalu tak ditanggapi pemerintah daerah, mahasiswa bersama warga kembali melakukan aksi, Jumat, 10 Desember 2021.

Kali ini aksi mereka di lokasi Bendungan Passeloreng dan Bendung Gilireng, menuntut agar aparat penegak hukum turun mengusut tuntas mafia tanah yang merugikan warga di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Karena aspirasi mereka tak digubris, masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Arajang, menutup pintu gerbang Bendungan Passeloreng dan Bendung Gilireng.

Melalui aksi tersebut Bendungan Passeloreng dan Bendung Gilireng yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 9 September 2021 lalu, ternyata masih menyisakan masalah ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembebasan.

Foto bersama Bidang Litbang BPKP, Ir Nasir Rahim, Ishak Ismail (wartawan Sorotmakassar), Satria Arianto dari Aliansi Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. (Ishak)

Bukan hanya itu, pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran Rp771 miliar itu juga berdampak banjir sejak Maret 2021 hingga saat ini.

Lahan persawahan dan perkebunan yang merupakan sumber mata pencaharian warga setempat tergenang air luapan dari Bendungan Passeloreng dan Bendung Gilireng.

Petani pun mengalami kerugian akibat gagal panen selama dua kali musim tanam. Belum lagi bibit pohon jati yang mati akibat genangan air.

Saat diresmikan Presiden Jokowi disebutkan kapasitas daya tampung Bendungan Paselloreng sebesar 138 juta meter kubik. Luas genangan 1.258 hektare dan mampu mengairi sawah 8.500 hektare.

Juru bicara Aliansi Mahasiswa, Satria Arianto menyampaikan bahwa puluhan hektare lahan sawah dan perkebunan masyarakat Desa Arajang tergenang air akibat dampak pembangunan proyek Bendung Gilireng.

"Lahan warga tersebut tergenang air sejak Maret sampai sekarang," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya bersama masyarakat telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo, 25 November 2021 lalu, sekaligus menecari solusi.

"Hingga saat ini tidak ada hasil, kami sangat kecewa terhadap wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten Wajo," bebernya.

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun terkesan lepas tangan.

Janji BBWSPJ Sulsel diwakili PPK Pengadaan Tanah II Bendung Gilireng, Samuel Tanggulungan di depan anggota DPRD Wajo saat itu, hingga saat ini tidak ditepati.



Samuel berjanji akan datang memantau sekaligus mengestimasi kerugian masyarakat yang diakibatkan dampak kenaikan air Bendung Gilireng.

"Pak Samuel berjanji akan datang pada tanggal 7-9 Desember 2021, tapi tak kunjung datang di lokasi," ungkap Satria.

Sorotmakassar pun gagal menemui Samuel Tanggulungan di lantai 4 Kantor BBWSPJ Sulsel, Jumat sore, 10 Desember 2021.

"Pak Samuel tidak ada di tempat, lagi keluar daerah. Kalau tidak salah, dia lagi ke Luwu Utara," kata seorang security BBWSPJ Sulsel.

Di tengah aksi di lokasi bendungan, warga Desa Passeloreng menduga ada mafia tanah selama proyek pembangunan Bendungan Passeloreng.

Lahan sejumlah warga hilang, tetapi dianggap sudah selesai pembayaran ganti rugi. Makanya mereka berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian bersama LSM turun tangan mengusut dugaan mafia tanah.

Aksi mahasiswa dan warga tersebut didampingi Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Pemerhati Kebijakan Publik (BPKP), Ir Nasir Rahim.

Untuk itu, Satria Arianto menyampaikan terima kasih terhadap LSM yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat itu atas empatinya terhadap nasib warga Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. (ishak-ril)